Korupsi Bidang Kesehatan
Oleh : Sadrak Tunas (KMPK_15/388218/PKU/15440)
Hasil pemantauan lembaga Indonesian Corruption Watch (ICW) dari tahun 2006 hingga 2008, terdapat sedikitnya 54 kasus korupsi terkait bidang kesehatan Indonesia yang sedang diusut oleh Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kepolisian.
Dari seluruh jumlah kasus tersebut, sekitar 90% diantaranya menyebabkan kerugian negara hingga mencapai nominal Rp. 128 miliar.
Modus korupsi antara lain dengan melakukan penggelembungan dana yang merugikan negara hingga Rp 102, 9 miliar, manipulasi data obat Rp 9 miliar, penggelapan data Rp 6,4 miliar, penyelewengan dana Rp 6,2 miliar, obat fiktif Rp 1,9 miliar, alat kesehatan fiktif Rp 699 juta, penyalahgunaan wewenang Rp 399 juta, penyuapan Rp 294 juta.
Korupsi yang merembet ke berbagai sektor ini semakin melemahkan legitimasi pemerintah serta mencemarkan pemerintah yang di lain sisi memerlukan dukungan legitimasi dari masyarakat. Ketika sektor kesehatan terkorupsi, efek lanjutan yang terjadi pada performa pelayanan kesehatan ialah inefisiensi dan pemborosan yang menyebabkan biaya kesehatan semakin meningkat. Dimana seperti biasanya, rakyat yang menjadi korbannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar