Fwd: Revisi Struktur Organisasi Yulia Farahdini (KMPK 2015)


---------- Forwarded message ----------
From: Yulia Farahdini <yulia.farahdini@mail.ugm.ac.id>
Date: 2016-03-09 5:05 GMT+07:00
Subject: Revisi Struktur Organisasi Yulia Farahdini (KMPK 2015)
To: pakmubclass.0000@blogger.com


 

Identifikasi Tempat Kerja (Dinas Kesehatan Kota Singkawang)

Versi II

Versi III

Top

Kepala dinas

Kepala dinas

Kepala dinas

Middle

Sekretariat (terdiri dari Subag umum dan keuangan, subag kepegawaian, subag perencanaan)

Walikota

Walikota dan DPRD

Pembuat Standar

Bidang Pelayanan Kesehatan

Bidang Pelayanan Kesehatan dan staff ahli dari berbagai profesi kesehatan

Kerjasama antar bidang dan staff ahli dari berbagai profesi kesehatan sehingga semua kegiatan dengan tujuan peningkatan derajat kesehatan memiliki standarisasi

Pendukung Kerja

Seksi-seksi

Sekretariat dan Seksi-seksi

Sekretariat dan Seksi-seksi

Pekerja Inti

Puskesmas dan rumah sakit

Puskesmas dan rumah sakit

Puskesmas, rumah sakit, praktek dokter dan klinik, baik pemerintah maupun swasta

Klien

Masyarakat

Masyarakat

Masyarakat

 

Dari ketiga versi ini, menurut saya, yang terbaik adalah versi 3. Hal ini karena terdapat koordinasi dan kerjasama antar bidang dan juga staff ahli, terutama dalam standarisasi kegiatan di Dinas Kesehatan. Selain itu, pekerja inti tidak hanya sarana kesehatan milik pemerintah, tapi sarana kesehatan milik swasta juga ikut terlibat. Terlibatnya sektor swasta ini diharapkan dapat membantu Dinas Kesehatan dalam memperoleh data terkait status kesehatan secara lebih lengkap. Dengan data yang lengkap dan akurat, ditambah kerjasama yang baik dalam tim, diharapkan Dinas Kesehatan bersama jajarannya dapat memberikan pelayanan kesehatan secara paripurna kepada masyarakat sebagai klien. Selain itu, dengan terlibatnya walikota dan DPRD sebagai middle manager, diharapkan pengambilan keputusan dapat lebih terarah dan lebih tepat, terutama untuk bidang kesehatan. Harapannya, masyarakat sebagai klien/user dari pelayanan kesehatan dapat terpenuhi hak nya akan layanan kesehatan yang paripurna.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar