Memasuki awal tahun 2016, kita dikejutkan kembali dengan merebaknya Kejadian Luar Biasa (KLB) penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD). Data Direktorat Pengendalian Penyakit Tular Vektor dan Zoonosis Kementerian Kesehatan menyebutkan hingga akhir Januari tahun ini, KLB penyakit DBD dilaporkan ada di 9 Kabupaten dan 2 Kota dari 7 Provinsi di Indonesia, antara lain: 1) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten; 2) Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan; 3) Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu; 4) Kota Denpasar dan Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali; 5) Kabupaten Bulukumba, Pangkep, Luwu Utara, dan Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan; 6) Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo; serta 7) Kabupaten Kaimana, Papua Barat. Sepanjang bulan Januari, kasus DBD yang terjadi di wilayah tersebut tercatat sebanyak 492 orang dengan jumlah kematian 25 orang.
KLB DBD terbesar terjadi pada tahun 1998, dengan Incidence Rate (IR) = 35,19 per 100.000 penduduk dan CFR = 2%. Pada tahun 1999 IR menurun tajam sebesar 10,17%, namun tahun-tahun berikutnya IR cenderung meningkat yaitu 15,99 (tahun 2000); 21,66 (tahun 2001); 19,24 (tahun 2002); dan 23,87 (tahun 2003).
Meningkatnya jumlah kasus serta bertambahnya wilayah yang terjangkit, disebabkan karena semakin baiknya sarana transportasi penduduk, adanya pemukiman baru, kurangnya perilaku masyarakat terhadap pembersihan sarang nyamuk, terdapatnya vektor nyamuk hampir di seluruh pelosok tanah air serta adanya empat sel tipe virus yang bersirkulasi sepanjang tahun serta upaya penanggulangan yang dilakukan Pemerintah belum optimal.
Kementerian kesehatan melalui Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota telah mengupayakan berbagai strategi dalam mengatasi kasus ini. Salah satu strategi yang digunakan adalah memberantas nyamuk dewasa melalui pengasapan (fogging), akan tetapi strategi tersebut sampai sekarang belum memperlihatkan hasil yang memuaskan. Hal ini menunjukkan lemahnya manajemen organisasi dalam penanggulangan penyakit DBD tersebut. Pelaksanaan program dalam organisasi kesehatan belum mengutamakan fungsi pengawasan (monitoring) yang jelas sehingga tujuan yang diharapkan juga tidak jelas ukuran capainnya.
Dalam manajemen organisasi, Dinas Kesehatan menggabungkan (merangkap) fungsi-fungsi perencanaan, fungsi pelaksanaan dan fungsi monitoring. Organisasi menyusun rencana kegiatan/program, melaksanakan kegiatan dan sekaligus melakukan pengawasan (monitoring). Tidak adanya pengawasa yang independet ini sangat memungkinkan terjadinya bias antara sasaran/tujuan dengan hasil/capaian yang tidak termonitor dan tidak terukur. Rangkaian perencanaan program/kegiatan, pelaksanaan kegiatan lebih bersifat rutinitas atau dalam rangka merealisasikan anggaran.
Dalam pelaksanaan fogging, Dinas Kesehatan menyusun rencana kegiatan tersebut (termasuk usulan alokasi anggaran dalam APBD) kemudian melaksanakan kegiatan fogging dengan tanpa monitoring yang jelas. Sehingga tidak ada intervensi bagaiman pelaksanaan fogging yang baik/sesuai standar, kapan waktunya yang tepat, bagaimana ketepatan dosisnya, bagaimana prosedur keamanan baik bagi petugas fogging maupun bagi masyarakat dan seterusnya.
Pentingnya pengawasan (monitoring)
Pengawasan harus dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk mengawasi implementasi kegiatan/program agar berlangsung dengan baik, dapat menjawab permasalahan yang menjadi dasar terbentuknya kebijakan/program atau untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Tanpa monitoring atau pengawasan maka kebijakan/program yang telah diimplementasikan hanya menjadi sarana menghabiskan sumber daya yang dimiliki tanpa mengetahui apakah kebijakan/program tersebut sudah mencapai tujuannya atau belum.
Tujuan adanya monitoring atau pengawasan adalah mengawasi atau memantau pelaksanaan kebijakan/program agar sesuai dengan tujuan, mendeteksi sedini mungkin kekurangan dan kesalahan baik pada unsur input maupun proses serta mengubah sistem atau menambah sumber daya yang diperlukan agar kebijakan yang tengah dijalankan dapat dijalankan dengan baik (Ayuningtyas, 2015).
Berikut ini perbandingan pelaksanaan fongging pada versi lama (versi 1) dan versi baru (versi 2)
Versi 1
|
Versi 2
| |
Pembuat keputusan tertinggi (Top Decision Maker)
|
Bupati
|
Bupati
|
Manager
|
Kepala Dinas Kesehatan
|
Kepala Dinas Kesehatan
|
Pembuat standart (Techno structure)
|
Kemenkes
|
Kemenkes, Camat, Kades
|
Tenaga pendukung (Support staff)
|
Kabid P2/PL, Kasi P2
|
Kabid P2/PL, Kasi P2
|
Pelaksana/pekerja inti (Operating Core)
|
Staf P2
|
Tenaga Kontrak Fogging
|
Pembeli/pelanggan (Client)
|
Lingkungan penderita DBD
|
Masyarakat rawan DBD
|
Versi 1
Pelaksanaan fogging pada versi 1 dikendalikan oleh Kepala Dinas Kesehatansebagai manajer organisasi dan dibantu oleh Kabid P2/PL dan Kasi P2 sebagai tenaga pendukung). Sebagai Pekerja inti dalam pelaksanaan fogging yaitu dilaksanakan oleh staf pelaksana program yaitu staf Pengendalian Penyakit (staf P2). Dalam pelaksanaan tersebut tentu saja tidak professional dimana organisasi secara sekaligus melaksanakan fungsi perencanaan, fungsi pelaksanaan dan fungsi pengawasan, sehingga output dan outcome pelaksanaan program sulit dikukur (bias) Karen fungsi pengawasan dilakukan oleh personil/tim yang sama dengan personil pelaksana program. Client pada versi 1 ini yaitu lingkungan penderita DBD artinya fogging dilaksanakan setelah ditemukan kasus di suatu titik/daerah maka barulah petugas pelaksana program melakukan fogging di sekitar daerah tersebut.
Versi 2
Pada versi 2, pelaksanaan fogging dilaksanakan oleh pihak ketiga (tenaga kontrak khusus kegiatan fogging) yang direkrut sedimikian rupa dengan sistem kontrak selama waktu tertentu. Perekrutan dilakukan dengan mempertimbangkan kualifikasi pendidikan dan pengalaman untuk menjamin kompetensi tenaga fogging kontrak. Untuk meningkatkan kapasitas tenaga kontrak dapat dilakukan pembekalan atau pendidikan/pelatihan yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan. Kabid P2/PL dan Kasi P2 mengkoordinir staf P2 untuk melakukan fungsi pengawasan atas pelaksanaan fogging yang dilakukan oleh tenaga kontrak tersebut. Dengan demikian Organisasi dapat menetapkan standart pelaksanaan fogging dan menentukan output/outcome yang harus dipenuhi oleh tenaga kontrak. Pelaksanaan fogging dapat dilakukan secara berkala atau menyeseuaikan situasi/kondisi tanpa harus menunggu jatuh korban/pasien DBD. Fogging dapat dilakukan pada musim penghujan atau pada daerah-daerah yang rawan DBD seperti daerah pemukiman kumuh, pemukiman padat, lingkungan dekat genangan air/rawa dan lingkungan rawan lainnya.
Referensi:
1. Ayuningtyas, D. 2015. Kebijakan Kesehatan: Prinsip dan Praktek. Jakarta: Rajawali Pers
2. http://www.depkes.go.id/article/view/16020900001/wilayah-klb-dbd-ada-di-11-kabupaten-kota.html
Catatan : Tulisan pendek ini sebagai tugas mata kuliah Teori Organisasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar