Sri Ayu Lestari: PELAYANAN PERSALINAN MELALUI OPERASI CAESAR PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN X

PELAYANAN PERSALINAN MELALUI OPERASI CAESAR 
PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN X

Rumah Sakit Umum Daerah merupakan salah satu organisasi pemerintah yang memberikan pelayanan kesehatan rujukan kepada masyarakat, yang memiliki tanggungjawab untuk melayani kebutuhan pelayanan kesehatan yang tidak dapat ditangani pada fasilitas kesehatan tingkat pertama.   Pelayanan kesehatan di rumah sakit merupakan pelayanan kesehatan yang membutuhkan penanganan yang komprehensif karena pelayanan medis memerlukan tata kelola yang tidak dapat dilakukan oleh orang dari luar medis, oleh karena itu rumah sakit  membutuhkan sumber daya yang optimal. Rumah sakit sebagai fasilitas pelayanan rujukan menyediakan berbagai jenis pelayanan medis, salah satu pelayanan di rumah sakit adalah pelayanan tindak lanjut terhadap kebutuhan pasien yaitu pelayanan kesehatan dengan tindakan operasi yang dilakukan oleh dokter spesialis salah satu tindakan tersebut adalah Persalinan dengan Operasi Caesar oleh spesialis kandungan dan bertanggung jawab terhadap kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan.
Rumah Sakit sebagai sebuah organisasi yang memberikan jasa pelayanan kesehatan, sangat membutuhkan komitmen dari seluruh komponen sehingga mampu memberikan pelayanan yang efektif dan efisien bagi orang yang membutuhkan. Komponen komponen tersebut adalah Top Manager, Midle Manager, Pembuat Standart, Pendudkung Kerja dan Pekerja Initi. Dalam pemenuhan kebutuhan pasien Rumah Sakit harus memperhatikan beberapa hal sebagai berikut
1.      Standar Pelayanan
            Rumah sakit harus memiliki standar pelayanan tindakan medis ataupun tindakan lain yang menunjang keberhasilan pelayanan  tindakan medis dengan operasi,  oleh karena itu rumah sakit membentuk Tim Pembuat Standar Pelayanan Tindakan Medis dalam hal ini Direktur Rumah sakit sebagai penanggungjawab organisasi, Kepala Tata Usaha terkait proses administrasi, perencanaan dan pembiayaan, kepala Pelayanan yang bertanggungjawab terhadap kualitas pelayanan secara keseluruhan dan Komite Medik yang merupakan suatu wadah nonstruktural di rumah sakit, yang bertugas untuk membantu direktur dalam menyusun standar pelayanan dan memantau pelaksanaannya, serta meningkatkan program pelayanan, pendidikan dan pelatihan serta penelitian pengembangan. Komite medis bukan serikat pekerja yang memperjuangkan hak-hak para staf medis termasuk kesejahteraan. Keberadaan komite medik dibentuk dengan tujuan untuk menyelenggarakan tata kelola klinis yang baik agar mutu pelayanan medis dan keselamatan pasien  lebih terjamin dan terlindungi dan Pembentukan komite medik rumah sakit ini berdasarkan  Permenkes Republik Indonesia No. 755/MENKES/PER/IV/2011 Tentang penyelenggaraan komite medik di Rumah Sakit.
2.      Kompetensi Tenaga Medis
Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten  wajib memiliki minimal 4 (empat) dokter spesialis untuk dapat memberikan Pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Dokter spesialis kandungan adalah dokter yang berwenang dalam melakukan pelayanan  tindakan medis dengan persalinan melalui Operasi caesar pada ibu hamil, tidak dapat  melaksanakan tugas tanpa adanya tenaga medis lainnya seperti dokter atau perawat anastesi atau dokter spesialis bedah, Dokter Spesialis Anak, Dokter Spesialis dalam dengan kemungkinan komplikasi persalinan dan tenaga penunjang laina seperti Bidan, perawat, Perawat Anak, Tenaga Laboratorium sebagai tenaga yang bertanggungjawab atas diagnosa hasil lab dan apoteker sebagai tenaga kesehatan yang bertanggungjawab atas obat yang diresepkan untuk pasien dengan tindakan medis persalinan melalui operasi caesar, tenaga nutrisi terkait asupan saat pemulihan . Kompetensi tenaga medis di ruang operasi menjadi hal utama dalam memberikan pelayanan, karena hal tersebut sangat berhubungan dengan keselamatan pasien dalam proses tindakan medis melalui operasi caesar. Langkah langkah atau SOP harus dilalui tahap demi tahap, dari persiapan sebelum masuk ruangan operasi hingga setelah operasi selesai dan diterima oleh Ruang pemulihan atau perawatan. Selain kompetensi persiapan fisik dan psikis adalah hal yang sangat menunjang kinerja tenaga medis dalam proses tindakan medis operasi. Pengembangan kompetensi tenaga medis melalui pelatihan dan seminar bertaraf international ataupun nasional menjadi kewajiban sebuah organisasi dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan sehingga kompetensi tenaga medis sesuai dengan kebutuhan zaman dan teknologi terkini serta memiliki kemampuan berkomunikasi atau berinteraksi yang baik denggan pasien
3.      Layanan Pengaduan (Bagian Humas)
Rumah sakit merupakan organisasi yang melayani masyarakat dengan memberikan jasa dalam hal pelayanan kesehatan, yang dapat memberikan dua kemungkinan yaitu  dampak posistif dan negatif dari tindakan medis yang diberikan.  Bagian kehumasan adalah bagian dari pendukung kerja organisasi rumah sakit yang bertanggungjawab terhadap permasalahan kualitas pelayanan yang dibentuk sebagai wadah layanan pengaduan bagi masyarakat, dalam rangka memberikan pelayanan terbaik.
4.      Personal Hygine dan Sanitasi Ruangan
Seluruh tindakan pelayanan kesehatan memerlukan kebersihan atau srerilisasi yang tinggi terutama pada tindakan medis operasi, baik itu hygiene personal tenaga medis, bahan bahan yang akan digunakan ataupun ruangan dan alat-alat medis yang akan menunjang kesuksesan pelayanan di meja operasi. Kepala ruangan memiliki tanggungjawab penuh terkait hygine dan sanitasi ruangan operasi, dalam menjaga sterilisasi ruangan, kepala ruangan dibantu oleh tenaga  penunjang lain yaitu tenaga di bagian Loundry
5.      Ketersediaan Ruang Rapat Tim Operasi Medis
Ruang rapat bagi Tim Operasi medis sangat dibutuhkan sebagai tempat untuk mendiskusikan kasus kasus sulit ataupun sekedar berbagi pengalaman selama tindakan medis operasi oleh para Tim tenaga medis dan pembuat standar pelayanan medis. Ruangan ini bersifat tertutup untuk pihak yang tidak berkepentingan untuk menghindari hal-hal yang bersifat sensitif untuk dikonsumsi umum.


Identifikasi  RSUD
Kabupatan X
VERSI I
VERSI II
Top Manager
Direktur
Dinas Kesehatan
Direktur
Midle Manager
Kepala tata Usaha
Direktur Rumah Sakit
Kepala Pelayanan Kesehatan
Pembuat Standar
Tim  Penyusun Standar terdiri dari Direktur, kepala Tata Usaha,Kepala Pelayanan
Tim  Penyusun Standar terdiri dari Direktur, Kepala tata Usaha, Kepala Pelayanan, dan LSM
Tim  Penyusun Standar terdiri dari Direktur, Kepala tata Usaha, Kepala Pelayanan, ,  Komite Medik.

Pendukung Kerja
Kepala  Ruang Operasi, Aopteker, Tenaga Laboratorium.
Kepala  Ruang Operasi, Aopteker, Tenaga Laboratorium.
Ruang Operasi, komite medik, Humas, Apoteker, Tenaga Laboratorium, dan Loundry, Nutrisionis

Pekerja Inti
Dokter Kandungan, perawat anastesi, perawat.
Dokter Spesialis Kandungan  perawat anastesi, perawat.
Dokter Spesialis Kandungan, Dokter Anastesi, Bidan perawat.
Klien
Pasien persalinan caesar
Pasien dengan persalinan caesar
Pasien dengan persalinan caesar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar