Stuktur Organisasi dan Beberapa Usulan Perubahan
(Renewing Organisasi)
Detail | Organisasi yang Ada | Versi Usulan Perubahan 1 | Versi Usulan Perubahan 2 | Versi Usulan Perubahan 3 |
Top Manager | Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit | Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit | Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit | Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit |
Middle Manager | Sekertaris Direktur Jenderal dan Para Direktur (Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular langsung, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tular Vektor dan Zoonotik, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Direktur Pencegahan dan Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa dan Napza | Sekertaris Direktur Jenderal dan Para Direktur (Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular langsung, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tular Vektor dan Zoonotik, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Direktur Pencegahan dan Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa dan Napza | Sekertaris Direktur Jenderal dihilangkan sehingga para Middle Manager yang ada (5 Middle Manajer) menjadi lebih berperan dalam menjembatani pembuat keputusan tertinggi dan pelaksana inti.
| Sekertaris Direktur Jenderal dihilangkan sehingga para Middle Manager yang ada (5 Middle Manajer) menjadi lebih berperan dalam menjembatani pembuat keputusan tertinggi dan pelaksana inti |
Pembuat Standar | Bagian Hukum Organisasi dan Hubungan Masyarakat | Bagian Hukum Organisasi dan Hubungan Masyarakat | Bagian Hukum Organisasi dan Hubungan Masyarakat | Bagian Hukum Organisasi dan Hubungan Masyarakat |
Pendukung Kerja | Sekertariat Direktorat Jenderal (Bagian Program dan Informasi/Perencanaan, Bagian Hukum Organisasi dan Hubungan Masyarakat, Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara dan Bagian Kepegawaian dan Umum | Dalam rangka prinsip "Efisien" mengurangi biaya belanja aparatur (gaji biaya manajemen lainnya), Pendukung Kerja ini melebur pada Bagian Tata Usaha masing-masing Direktorat. Kenyataan yang ada sekarang Bagian Tata Usaha tidak berperan sebagai pendukung kerja, (Pendukung kerja lainnya dihilangkan) | Dalam rangka prinsip "Efisien" mengurangi biaya belanja aparatur (gaji dan biaya manajemen lainnya), Pendukung Kerja ini melebur pada Bagian Tata Usaha masing-masing Direktorat. Kenyataan yang ada sekarang Bagian Tata Usaha tidak berperan sebagai pendukung kerja. (Pendukung kerja lainnya dihilangkan) | Dalam rangka prinsip "Efisien" mengurangi biaya belanja aparatur (gaji dan biaya manajemen lainnya), Pendukung Kerja ini melebur pada Bagian Tata Usaha masing-masing Direktorat. Kenyataan yang ada sekarang Bagian Tata Usaha tidak berperan sebagai pendukung kerja. (Pendukung kerja lainnya dihilangkan) |
Pekerja | Staf (Fungsional Umum/Administrator dan Fungsional Epidemilog, Fungsional Sanitarian, Fungsional Entomolog, dll) | Staf (Fungsional Umum/ Administrator dan Fungsional lainnya (Epidemiolog, Sanitarian,Entomolog, dll) | Staf (Fungsional Umum/ Administrator dan Fungsional lainnya (Epidemiolog, Sanitarian,Entomolog, dll) | Pekerja cukup staf fungsional Umum/ Administrator, tidak perlu fungsional lainnya Staf fungsional kurang perperan dalam pengembangan program,hanya menambah beban biaya (ironinya tunjangan jabatan lebih tinggi dari staf umum sementara peran terhadap organisasi kurang berdampak). |
Klien | Dinas Kesehatan Provinsi,Kabupaten/Kota) | Dinas Kesehatan Provinsi,Kabupaten/Kota) | Dinas Kesehatan Provinsi,Kabupaten/Kota) | Dinas Kesehatan Provinsi,Kabupaten/Kota) |
mohon tugas1 nya di simpan juga blog masing2...
BalasHapussewaktu-waktu kami kunjungi..
terima kasih