Carles F.Y Upessy
Masa anak-anak yaitu masa di mana terjadinya kelabilan jiwa karena telah memasuki fase dari anak-anak menuju fase remaja. Pada perkembangan manusia, terdapat tuntutan -tuntutan psikologis yang harus dipenuhi, jika tidak maka akan menimbulkan dampak yang berkelanjutan. Anak-anak pun juga seperti itu, jika tuntutan itu tidak dipenuhi, maka akan menimbulkan dampak yang signifikan dalam perkembangannya menuju keremajaan.
Fenomena merokok di kalangan anak-anak bukan pemandangan asing lagi. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan, sebelum tahun 1995 prevalensi anak-anak terhadap rokok hanya tujuh persen. Pada 2010 naik menjadi 19 persen. 54,1 persen orang di atas usia 15 tahun merokok dan 43,3 persen dari jumlah keseluruhan perokok mulai merokok pada rentang usia 14-19 tahun. Jumlah perokok usia remaja di Indonesia terus meningkat.
Merokok merupakan salah satu masalah yang sulit dipecahkan. Apalagi sudah menjadi masalah nasional, dan bahkan internasional. Hal ini menjadi sulit, karena berkaitan dengan banyak faktor yang saling memicu, sehingga seolah- olah sudah menjadi lingkaran setan. Di tinjau dari segi kesehatan, merokok harus dihentikan karena menyebabkan kanker dan penyumbatan pembuluh darah yang mengakibatkan kematian, oleh karena itu merokok harus dihentikan sebagai usaha pencegahan sedini mungkin. Terlebih diketahui bahwa sebagian besar perokok adalah anak-anak dan remaja sehingga perlu adanya pencegahan dini yang dimulai dari keluarga hingga pihak sekolah.
Untuk itu dalam mengatasi fenomena merokok pada usia remaja perlu dilakukan upaya yang serius oleh pemegang program di Dinas Kesehatan dengan melibatkan pihak sekolah serta peran aktif dari orangtua (lingkungan keluarga dan sekitar). Dalam mengatasi fenomena merokok di kalangan usia remaja perlu adanya perubahan model organisasi. Adapun 3 versi model organisasi sebagai berikut :
Top Decision Makers
|
Kepala Dinas Kesehatan
|
Kepala Bidang Pemberdayaan
|
Kepala Seksi Promosi Kesehatan
|
Middle Managers
|
Kepala Seksi Promosi Kesehatan
| ||
Pembuat Kebijakan
|
Bidang Pemberdayaan
|
Bidang Pemberdayaan
| |
Petugas KPAI ( Komisi Perlindungan Anak Indonesia )
|
Petugas KPAI, Orangtua Remaja, Kepala Sekolah,
| ||
Petugas Promosi Kesehatan dan tenaga kontrak penyuluh kesehatan masyrakat
|
Petugas Promosi Kesehatan,tenaga kontrak penyuluh kesehatan masyarakat, guru
| ||
Client
|
Perubahan organisasi versi 1 ( pertama ) yaitu organisasi nyata yang ada didalam struktur organisasi di Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura, dengan rincian Top Decision Kepala Dinas Kesehatan, Middle Managers Kepala Bidang Pemberdayaan Dinas Kesehatan, Pembuat Kebijakan di Bidang Pemberdayaan, Pendukung Seksi Promosi Kesehatan, Operating Care Petugas Promosi dan Client Perokok pada usia remaja sebagai objek.
Versi 2 yaitu dengan versi menurut saya, dengan rincian Top Decision Makers Kepala Bidang Pemberdayaan, Middle Managers Kepala Seksi Promosi Kesehatan, dan pembuat kebijakan tetap pada bidang pemberdayaan, pendukung petugas KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia), operating care petugas Promosi Kesehatan dan tenaga kontrak penyuluh kesehatan masyarakat, dan client yaitu perokok pada usia remaja. Versi 2 sebagai mengalami perubahan dalam organisasi nyata (versi 1).
Versi 3 menurut saya mengalami perubahan dalam organisasi yang lebih baik dalam mengatasi fenomena merokok pada kalangan anak remaja. Perubahan organisasi versi 3 lebih spesifik dalam mengawasi dan mengatasi permasalahan mengatasi fenomena merokok pada kalangan anak remaja, hal ini ditunjukan keterlibatan orang tua,petugas KPAI, dan guru – guru di Sekolah serta kepala sekolah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar