Korupsi saat mendengar kata itu yang ada dibenak kita pasti adanya tindakan penyelewengan baik masalah keuangan yang tentu saja sumbernya uang rakyat. Pemberantasan korupsi sudah dilakukan sejak dulu namun pelaksanaannya belum maksimal hanya pemberantasan pada level bawah atau staff sedangkan pada top manager belum dapat diberantas atau yang dikenal sekarang kebal hukum.
Korupsi pada lingkup dinas bisa terjadi pada siapa saja, terutama pada saat akhir tahun anggaran kesempatan korupsi lebih besar dengan modus menghabiskan anggaran dinas agar capaian dan kinerja membaik, karena adanya penerapan anggaran berbasis kinerja. Tolok ukur keberhasilan kinerja dilihat dari serapan berapa anggaran yang habis pada dinas tersebut. Untuk dapat menghabiskan anggaran tersebut maka dibuatlah kegiatan yang bersifat laporan kegiatan fiktif , manipulasi harga mark up atau menaikkan jumlah pengeluaran anggaran yang tidak seharusnya agar anggaran dapat banyak terserap. Kegiatan tersebut terjadi dan berulang setiap tahunnya agar penilaian kinerja semakin bagus namun pelaksanaan dilapangan terkesan memaksakan kehendak. Celah ini yang membuat pgawai baik dari top up sampai ke level bawah menjadi korupsi karena kegiatan itu dilaksanakan fiktif bila ada sisa anggaran akan mengakibatkan silva pada kas dinas, yang mana anggaran tersebut kembali ke kas daerah dan pengaruh di kinerja dinas menjadi jelek akibat tidak dapat melaksanakan anggaran dan ketidakmampuan serta lemahnya dalam perencanaan, pemprograman, penganggaran dan pelaksanaan kegiatan dalam dinas tersebut. Padahal kesempatan perbaikan anggaran ada di anggaran perubahan artinya kegiatan yang tidak mungkin dilaksanakan dapat diganti dengan kegiatan yang dapat dilaksanakan. Namun ada beberapa bidang yang melakukan perubahan dengan membuat anggaran perjalanan dinas bukan program kegiatan untuk ke masyarakat.
Besarnya alokasi anggaran dinas setiap tahun akan membuat celah korupsi yang dapat dilakukan oleh siapa saja baik dari top manager sampai staf, oleh karena itu dibutuhkan perbaikan system antikorupsi terhadap system perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan kegiatan serta pertanggungjawaban pengelolaan anggaran dinas, serta perlunya pengawasan dari masyarakat agar dapat meminimalisasikan korupsi pada dinas.--Hanna Juniar--
Tidak ada komentar:
Posting Komentar