Manajemen Strategik Meningkatkan Mutu Pelayanan Puskesmas Berstandar Akreditasi


Penerapan manajemen strategi dalam lingkungan organisasi pemerintahan di Indonesia tidak terlepas dari berbagai faktor yang melatar belakanginya. Manajemen strategi yang semula tumbuh dan berkembang dalam dunia bisnis dan organisasi profit telah diterapkan ke dalam berbagai bentuk organisasi termasuk organisasi pemerintahan. Meluasnya cakupan manajemen strategi tersebut bukan suatu intervensi untuk perubahan semata, tetapi manajemen strategi sudah menjadi kebutuhan yang sangat vital bagi peningkatan kualitas pelayanan publik.
Seiring dengan perkembangan era globalisasi, terbukanya arus informasi dan semakin meningkatnya tuntutan pengguna jasa layanan kesehatan akan mutu, keselamatan serta biaya, maka prinsip-prinsip "good corporate governance" (dalam hal ini mencakup Health Center Governance dan Clinical Governance), yakni keterbukaan (transparency), tanggap (responsiveness) dan dapat dipertanggung-jawabkan (accountable) akan semakin menonjol, serta mengedepankan efisiensi dan efekfitas suatu pelayanan.
Puskesmas sebagai salah satu institusi pelayanan publik milik pemerintah yang berperan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan terus berupaya untuk meningkatkan kualitas kinerja dan mutu dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sehingga pelayanan yang diberikan mampu memenuhi kebutuhan, keinginan, dan harapan masyarakat serta mampu memberikan kepuasan kepada masyarakat.
Dalam era Jaminan Kesehatan Nasional, masyarakat dapat memilih fasilitas kesehatan tingkat pertama yang sesuai dengan kebutuhan dan kepuasan mereka. Puskesmas sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan masyarakat dan gate keeper pada pelayanan kesehatan formal dan penapis rujukan, harus dapat memberikan pelayanan bermutu sesuai dengan standar pelayanan maupun standar kompetensi. Oleh karena itu, Puskesmas dituntut untuk selalu meningkatkan mutu penyelenggaraan pelayanan Puskesmas baik dalam administrasi manajemen Puskesmas, pelayanan klinis maupun pelayanan program Puskesmas.
Kebijakan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas merupakan salah satu mekanisme regulasi yang bertujuan untuk mendorong upaya peningkatan mutu pelayanan, keselamatan pasien dan peningkatan kinerja pelayanan Puskesmas yang dilakukan oleh lembaga independen yang diberikan kewenangan oleh Kementerian Kesehatan RI, disamping itu puskesmas yang akan melaksanakan kerja sama dengan BPJS harus sudah terakreditasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional Pasal 6 ayat (2).
Untuk menuju tercapainya pelaksanaan akreditasi puskesmas yang diinginkan, serta untuk memperbaiki manajemen pelayanan secara berkesinambungan, menuntut organisasi untuk berpikir strategis, mampu menerjemahkan standar-standar akreditasi sebagai mana yang dipersyaratkan menjadi implementasi yang efektif, serta mengembangkan alasan yang diperlukan untuk meletakkan landasan bagi pelaksanaan akreditasi. Dalam menyikapi perubahan organisasi terhadap  lingkungannya, baik lingkungan internal maupun  eksternal dapat digunakan beberapa pendekatan, salah satunya ialah pendekatan manajemen strategi. Banyak definisi yang diberikan oleh para penulis buku manajemen strategi. Masing-masing penulis memberikan definisi sendiri-sendiri tentang manajemen strategi. Namun secara garis besar, manajemen strategi adalah: "serangkaian keputusan dan tindakan mendasar yang dibuat oleh manajemen puncak dan diimplementasikan oleh seluruh jajaran organisasi dalam rangka pencapaian tujuan organisasi tersebut" (Siagian, 1995, Nawawi, 2000).
Konsep pengembangan manajemen strategis diambil dari pengalaman pengembangan lembaga yang bersifat for profit. Keadaan ini sebenarnya menunjukkan kekurangan lembaga non profit dalam menjalankan usahanya, dan nampaknya sistem yang berjalan sering berjalan tidak efisien dan kurang memuaskan konsumen. Hal ini dapat membahayakan kelangsungan/keberlanjutan eksistensi lembaga non profit, khususnya yang harus bersaing dengan pelayanan serupa tetapi memiliki orientasi usaha for profit.
Menurut Thomson dan Strickland, (2001:6) ada lima tugas yang saling berkaitan yang harus dilaksanakan dalam manajemen strategi. Kelima tugas itu ialah : (1) merumuskan visi strategi ke mana organisasi akan dibawa, (2) menentukan tujuan, (3) mengalihkan (crafting) strategi untuk mencapai hasil yang diinginkan, (4) mengimplementasi dan melaksanakan strategi yang dipilih secara efektif dan efisien,                  (5) mengevaluasi kinerja dan melakukan penyesuaian dan koreksi atas visi, arah jangka panjang, tujuan, strategi, atau pelaksanaan berdasarkan atas pengalaman, perubahan  kondisi, ide baru, dan kesempatan baru.
Lebih lanjut Thomson dan Stricklang menyatakan bahwa pada tahap awal dalam proses pembuatan strategi, pimpinan organisasi perlu menyusun pertanyaan-pertanyaan yang berkaitan dengan visi strategi organisasi. Pertanyaan-pertanyaan itu ialah : apakah visi organisasi kita, dalam arti ke mana organisasi kita akan diarahkan, apakah produk yang akan dihasilkan dan siapa pelanggan kita, bentuk organisasi yang bagaimanakah yang kita inginkan, apa saja yang dapat kita capai selama lima tahun atau sepuluh tahun mendatang?. Untuk dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan ini pemimpin organisasi harus melihat dengan seksam lingkungan internal dan eksternal organisasi dan menganalisanya.
Mengenal lingkungan internal dan eksternal bagi organisasi sangat penting karena dengan pengenalan dan menganalisanya, organisasi akan tahun di mana posisi organisasi berada, siapa yang harus dihadapi, siapa pesaingnya, dan bagaimana cara menghadapinya. Selain itu untuk menentukan strategi organisasi perlu menganalisa lingkungan yang ada. Salah satu alat analisa ialah SWOT (Strenghts,Weaknesses, Opportunities, dan Trheats). Analisis yang tepat tentang kekuatan yang dimiliki organisasi, kelemahan yang mungkin melekat pada dirinya (asset analysis), dan analisis tentang berbagai peluang yang mungkin timbul dan harus dimanfaatkan, serta ancaman yang diperkirakan akan dihadapi (opportunities analysis)  (Siagian, 1995: 16, Sloner, Shephard, Podolny, 2001: 35) akan membantu untuk menentukan perubahan.
Dalam dunia organisasi, lingkungan internal yang perlu diketahui dan dianalisis ialah : iklim organisasi, budaya organisasi, struktur organisasi, kepemimpinan, kebijakan, kompensasi, aturan-aturan, moral, dan nilai-nilai, kualitas SDM yang dimiliki, dan fasilitas yang tersedia. Unsur-unsur itu semua perlu dikenali dan kemudian dianalisis yang hasilnya digunakan untuk menentukan strategi kearah pengembangan dan peningkatan mutu sesuai visi dan misi organisasi.
Dimensi Lingkungan eksternal pada dasarnya merupakan analisis terhadap lingkungan sekitar organisasi yang mencakup berbagai aspek atau kondisi, seperti kondisi sosial politik, sosial ekonomi, sosial budaya, kependudukan, kemajuan dan perkembangan ilmu dan teknologi, adat istiadat, agama, dan lain-lain (Nawawi, 2000: 158). Pengimplikasian manajemen strategik perlu mengidentifikasi dan mendayagunakan kelebihan dan kekuatan dan mengatasi hambatan atau kelemahan organisasi, dan memanfaatkan peluang atau kesempatan yang diidentifikasi di lingkungan eksternal.
Disadari bahwa dengan adanya kebijakan Permenkes Nomor 46 tahun 2015 tentang akreditasi puskesmas dan semakin besarnya  harapan masyarakat terhadap peningkatan mutu dan kualitas pelayanan di puskesmas, menuntut adanya perencanaan dan implementasi kebijakan strategis untuk mengatasi dan mengantisipasi masalah yang ada. Tindakan strategis juga diperlukan dalam rangka  perubahan dan pencapaian tujuan yang lebih konkrit dan indikatif (terukur). Untuk mengelola itu semua dibutuhkan sebuah manajemen strategi yang tepat untuk diterapkan oleh setiap pengambil kebijakan, termasuk oleh puskesmas yang akan menerapkan standar akreditasi, serta semua unit kerja yang mempunyai tugas tertentu dalam mendukung tercapainya pelaksanaan akreditasi. 
by Molyadi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar