Posisi di dinas kesehatan...

Usulan Struktur Organisasi Dinas Kesehatan Kota Pontianak
By: Ade M.Cahyadi Saputra KMPK15

Versi 1
Versi 2
Top Decision Maker
Walikota
Kepala Dinas Kesehatan
Midle Manager
KaDiskes
Sekretaris Dinas
Kepala Bidang,  
Sekretaris Dinas:tidak diperlukan karena tugasnya mengatur keskretariatan dan umum yang bisa diserahkan fungsinya pada bidang – bidang yang berkaitan
Pembuat Standar
Pemerintah Kota, SKPD Terkait, DinKes,DPRD
BPJS
Dinas Kesehatan : Untuk Pembuat standar harus dari Dinas Kesehatan saja karena renstra dinas sudah mengacu pada RPJMD dan nawacita prioritas pemerintah kota dibidang kesehatan
Pendukung
Kabid / Kasi
BPJS dan skema pelayanannya, Pemda, DPRD
Operating Core
FKTP, Petugas pelaksana,
Petugas Pelaksana pelayanan, Kasi, FKTP, UPTD, UPK,
Client
Pengguna layanan, Masyarakat
Pengguna layanan, Masyarakat

Catatan : Untuk menduduki posisi jabatan baik pada top dan middle manager melalui mekanisme lelang jabatan seperti yang sudah diterapkan diProvinsi DKI Jakarta artinya yang menduduki posisi tersebut harus orang yang betul – betul mampu, berpengalaman dan kompeten dalam posisi tersebut tidak lagi berdasarkan seleksi sang "decision makers", tidak lagi berdasarkan seniorisme dan kepangkatan semata, masa sekarang panitia seleksi baperjakat diragukan penilaiannya, diindikasikan lebih mengedepankan intervensi daripada penilaian secara objektif. Mintzberg memaparkan dalam bukunya yaitu Simply Managing"bahwa manager harus menggunakan semua ilmu pengetahuan dan ketrampilan untuk mengelola dan bertanggung jawab untuk suatu organisasi manager harus tahu lebih banyak terutama tentang konteks khusus mereka, harus bisa membuat keputusan berdasarkan pengetahuan itu dan jika ada hambatan bisa membantu dan mencari solusi dan memutuskan hal yang terbaik sehingga orang yang dibawah nya dapat lebih tahu dan bertindak lebih tepat dan cepat.
Reff :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar