Struktur Organisasi Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota Program Antifraud Di FKTP

Specific Need : Fighting Fraud Locally
Client : Potensi Pelaku Fraud (BPJS Cabang, Peserta BPJS, FKTP)
Fraud adalah tindakan yang dilakukan dengan sengaja untuk mendapatkan keuntungan finansial dari  program jaminan kesehatan dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional melalui perbuatan curang yang tidak sesuai dengan ketentuan. Dampak yang ditimbulkan akibat adanya Fraud  sangat serius terutama berkaitan dengan aspek ekonomi dan belanja Negara dalam era JKN. CIPFA pada tahun 2012 memperkirakan kerugian akibat adanya tindakan Fraud di beberapa Negara yang menerapkan Social Insurance for All sekitar 2,2 juta dollar dalam setahun.
Kondisi geografis Indonesia yang terdiri atas pulau pulau terpisah merupakan tantangan sendiri bagi pemerintah untuk melakukan pengawasan dan control yang baik terhadap pelaksanaan JKN di 34 Provinsi dan 514 kabupaten kota (data tahun 2015-2016) sehingga praktik Fraud sudah tentu merupakan konsekuensi akibat pengawasan yang lemah.
Hasil Rakernas Wilayah Timur tahun 2015 menemukan berbagai bentuk praktik Fraud baik yang terjadi di Fasilitas Pelayanan Tingkat Pertama maupun yang terjadi di Rumah Sakit. Praktik Fraud yang terjadi dilakukan oleh peserta BPJS kesehatan, FKTP dan bahkan BPJS kesehatan pun juga tidak luput dari Fraud. Praktik Fraud yang terjadi tentu harus dicegah sehingga secara dini dapat diminimalisir. Tujuan pencegahan Fraud yang dihasilkan dalam Rakernas tahun 2015 adalah menangkal pelaku potensial, mempersulit gerak langkah pelaku fraud dan Mengidentifikasi Kegiatan Beresiko Tinggi dan Kelemahan Pengendalian Internal.
Dengan berlakunya PP No 19 Tahun 2016, peran dinas Kesehatan Daerah tentunya semakin jelas. CIPFA tahun 2012 mengemukakan bahwa "The strategic approach outlined in Fighting Fraud Locally provides a blueprint for a tougher response to tackle fraud. Local authorities need to review and evaluate their current response to all areas of fraud they face across housing tenancy, procurement,  pay, pensions and recruitment; council tax; grant;  and blue badge schemes and create a robust and  effective defence ". Dalam pencegahan Fraud strategi local cukup efektif untuk mengurangi tindakan menyimpang tersebut.
Berikut ini adalah 3 model struktur organisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Kota untuk mencegah praktik Fraud yang dilakuakn oleh peserta BPJS, Provider dan BPJS Kesehatan.

Struktur

Model  1

Model 2

Model 3

Top Decision Making

Bupati

Kepala Dinas Kesehatan Kab/Kota

Kadis Kesehatan Kab/Kota

Middle Manager

Kepala Dinas Kesehatan Kab/Kota

Kepala Sub Bagian Perencanaan Monitoring Evaluasi dan Pelaporan 

Kepala Puskesmas

Pembuat Standar

Sub Bagian  Perencanaan Monitoring Evaluasi dan Pelaporan

Sub Bagian  Perencanaan Monitoring Evaluasi dan Pelaporan Dinas Kesehatan

Koordinator UKP Rawat Jalan dan rawat Inap

Pendukung

Bidang Sumber daya kesehatan, seksi pengembangan SDM dan organisasi profesi, Sub Bagian Keuangan, Seksi Farmasi dan Makanan, Bidang Pelayanan Kesehatan, Seksi  Upaya Kesehatan dan Rujukan, Sekretariat, Unit Pelaksana Teknis, Pemerintah Tingkat Kecamatan dan Aparatur Desa

BPJS Cabang, Pemerintah Kecamatan, Sub Bagian Keuangan, Seksi Farmasi dan Makanan, Seksi  Upaya Kesehatan dan Rujukan, Sekretariat

BPJS Cabang

Operating Core

Tim antifraud Seksi Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan masyarakat

Tim Antifraud Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan

Tim antifraud Bendahara BOK dan Jamkesmas, Petugas Loket, Poli Umum, Poli Gigi, Unit Gawat Darurat, Unit Keperawatan, Kebidanan dan Rekam Medis

Klien

BPJS Cabang Kab/Kota yang berpotensi melalukan Fraud

Pengelola dan SDM kesehatan di Puskesmas Kab/Kota yang berpotensi melakukan Fraud

Pasien Peserta BPJS berpotensi Fraud yang terdaftar di Puskesmas


Model struktur organisasi Dinas Kesehatan di atas merupakan model Fighting Fraud Locally. Fighting Fraud Locally is an approach developed by local government, for local government, and addresses the need for greater prevention and smarter enforcement.

Model 1

Merupakan model Fighting Fraud Locally yang menekankan pada aspek Enhancing fraud controls and processes. Dinas kesehatan sebagai otoritas pemerintah local harus menerapkan proses pengawasan dan control yang responsive dan masiv melalui sharing informasi yang efektif.

Model 2

Merupakan model Fighting Fraud Locally yang menekankan pada aspek Developing a more effective anti-fraud culture. Dinas kesehatan berperan dalam mengembangkan strategi antifraud yang efektif melalui penanaman budaya mutu anti fraud dengan menerapkan eliminasi terhadapap resiko fraud dalam institusi pemerintahan.

Model 3

Merupakan model Fighting Fraud Locally yang menekankan pada aspek Assessing and understanding fraud risks, Committing support and resource to tackling fraud. Peran Dinas Kesehatan sebagai pemberi informasi dan pendamping peserta BPJS untuk mencegah Fraud.

Perin H.S