Specific Need : Fighting Fraud Locally
Client : Potensi Pelaku Fraud (BPJS Cabang, Peserta BPJS, FKTP)
Fraud adalah tindakan yang dilakukan dengan sengaja untuk mendapatkan keuntungan finansial dari program jaminan kesehatan dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional melalui perbuatan curang yang tidak sesuai dengan ketentuan. Dampak yang ditimbulkan akibat adanya Fraud sangat serius terutama berkaitan dengan aspek ekonomi dan belanja Negara dalam era JKN. CIPFA pada tahun 2012 memperkirakan kerugian akibat adanya tindakan Fraud di beberapa Negara yang menerapkan Social Insurance for All sekitar 2,2 juta dollar dalam setahun.
Kondisi geografis Indonesia yang terdiri atas pulau pulau terpisah merupakan tantangan sendiri bagi pemerintah untuk melakukan pengawasan dan control yang baik terhadap pelaksanaan JKN di 34 Provinsi dan 514 kabupaten kota (data tahun 2015-2016) sehingga praktik Fraud sudah tentu merupakan konsekuensi akibat pengawasan yang lemah.
Hasil Rakernas Wilayah Timur tahun 2015 menemukan berbagai bentuk praktik Fraud baik yang terjadi di Fasilitas Pelayanan Tingkat Pertama maupun yang terjadi di Rumah Sakit. Praktik Fraud yang terjadi dilakukan oleh peserta BPJS kesehatan, FKTP dan bahkan BPJS kesehatan pun juga tidak luput dari Fraud. Praktik Fraud yang terjadi tentu harus dicegah sehingga secara dini dapat diminimalisir. Tujuan pencegahan Fraud yang dihasilkan dalam Rakernas tahun 2015 adalah menangkal pelaku potensial, mempersulit gerak langkah pelaku fraud dan Mengidentifikasi Kegiatan Beresiko Tinggi dan Kelemahan Pengendalian Internal.
Dengan berlakunya PP No 19 Tahun 2016, peran dinas Kesehatan Daerah tentunya semakin jelas. CIPFA tahun 2012 mengemukakan bahwa "The strategic approach outlined in Fighting Fraud Locally provides a blueprint for a tougher response to tackle fraud. Local authorities need to review and evaluate their current response to all areas of fraud they face across housing tenancy, procurement, pay, pensions and recruitment; council tax; grant; and blue badge schemes and create a robust and effective defence ". Dalam pencegahan Fraud strategi local cukup efektif untuk mengurangi tindakan menyimpang tersebut.
Berikut ini adalah 3 model struktur organisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Kota untuk mencegah praktik Fraud yang dilakuakn oleh peserta BPJS, Provider dan BPJS Kesehatan.
|
Model 1
|
Model 2
|
Model 3
|
Top Decision Making
| |
Kepala Dinas Kesehatan Kab/Kota
| |
Middle Manager
|
Kepala Dinas Kesehatan Kab/Kota
|
Kepala Sub Bagian Perencanaan Monitoring Evaluasi dan Pelaporan
|
Kepala Puskesmas
|
|
Sub Bagian Perencanaan Monitoring Evaluasi
|
Sub Bagian Perencanaan Monitoring Evaluasi dan Pelaporan Dinas Kesehatan
|
Koordinator UKP Rawat Jalan dan rawat Inap
|
|
Bidang Sumber daya kesehatan, seksi pengembangan SDM dan organisasi profesi, Sub Bagian Keuangan, Seksi Farmasi dan Makanan, Bidang Pelayanan Kesehatan, Seksi Upaya Kesehatan dan Rujukan, Sekretariat, Unit Pelaksana Teknis, Pemerintah Tingkat Kecamatan dan Aparatur Desa
|
BPJS Cabang, Pemerintah Kecamatan, Sub Bagian Keuangan, Seksi Farmasi dan Makanan, Seksi Upaya Kesehatan dan Rujukan, Sekretariat
|
BPJS Cabang
|
Operating Core
|
Tim antifraud Seksi Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan masyarakat
|
Tim Antifraud Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan
|
Tim antifraud Bendahara BOK dan Jamkesmas, Petugas Loket, Poli Umum, Poli Gigi, Unit Gawat Darurat, Unit Keperawatan, Kebidanan dan Rekam Medis
|
|
BPJS Cabang Kab/Kota yang
|
Pengelola dan SDM kesehatan di Puskesmas Kab/Kota yang berpotensi melakukan Fraud
| |
Model
Model 1
Model 2
Model 3