Paper 500 kata tentang Renewing Organisasi
Stuktur Organisasi dan Beberapa Usulan Perubahan Di Puskesmas X Kota Pontianak
pada Program Penyakit ISPA
(Renewing Organisasi)
| Organisasi Saat ini | Perubahan Organisasi versi I | Perubahan Organisasi versi II | Perubahan Organisasi versi III |
Top Manager (Pembuat Keputusan Tertinggi) | Walikota/ Bupati | Walikota/ Bupati | Walikota/ Bupati | Kepala Puskesmas |
Middle Manager (Manajer Pelaksana) | Kepala Puskesmas | Kepala Puskesmas | Kepala Puskesmas | Dokter |
Operating Core(Pekerja Inti) | Puskesmas : Nakes Medik : Dokter, Perawat, Bidan.
| Puskesmas : 1. Nakes Medik : Dokter, Perawat, Bidan. 2. Nakes Non Medik : Promkes | Puskesmas : 1. Nakes Medik : Dokter, Perawat, Bidan. 2. Nakes Non Medik : Promkes | Puskesmas : 1. Nakes Medik : Perawat, Bidan. 2. Nakes Non Medik : Promkes, |
Pembuat Standar | Kementrian Kesehatan, PEMDA | Kementrian Kesehatan, PEMDA | Kementrian Kesehatan, PEMDA, Dinas Kesehatan Bid. Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Bid.Penyehatan Lingk. Dan Pelay.Kes, Dinas Kesehatan Bid. Binkesga | Kementrian Kesehatan, PEMDA, Dinas Kesehatan Bid. Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Bid.Penyehatan Lingk. Dan Pelay.Kes, Dinas Kesehatan Bid. Binkesga |
Pendukung Kerja | Laboratorium, Apoteker, Sanitarian, Tata usaha | Laboratorium, Apoteker, Sanitarian, Tata usaha | Laboratorium, Apoteker, Sanitarian, Tata usaha | Laboratorium, Apoteker, Sanitarian, Tata usaha, Kader Posyandu |
Klien | Pasien yang menderita penyakit ISPA, diantaranya : - Anak-anak - Orang usia lanjut | Pasien yang menderita penyakit ISPA, diantaranya : - Anak-anak - Orang usia lanjut | Pasien yang menderita penyakit ISPA, diantaranya : - Anak-anak - Orang usia lanjut | Pasien yang menderita penyakit ISPA, diantaranya : - Anak-anak - Orang usia lanjut |
CATATAN :
Organisasian Puskesmas adalah struktur organisasi yang merupakan perpaduan antara kegiatan dan tenaga pelaksanan Puskesmas. Struktur organisasi puskesmas menetapkan bagaimana tugas akan dibagi, siapa melapor siapa, dan mekanisme koordinasi formal serta pola interaksi yang akan diikuti. Menurut Henry Mintzberg elemen organissai dibagi menjadi enam yaitu Top manajer (pembuat keputusan tertinggi), middle manajer (manajer pelaksana), Operating core(pekerja inti), Pembuat standar, pendukung kerja, dan klien.
Penyakit ISPA merupakan salah satu 10 penyakit tertinggi di Puskesmas Kota Pontianak, yang menduduki posisi tertinggi. Sehingga penanganan penyakit ISPA harus dilakukan dengan menyeluruh, salah satunya dengan merenewing oraganisasi penangan penyakit tersebut. Pada kondisi organisasi pada saat ini penanganan penyakit ISPA, kliennya adalah Pasien yang menderita penyakit ISPA, diantaranya : anak-anak dan orang usia lanjut, dimana walikota/ Bupati memiliki tugas sebagai pembuat keputusan tertinggi, kepala puskesmas sebagai manajer pelaksana, pekerja intinya adalah nakes medik, diantaranya : dokter, bidan, serta perawat, untuk pembuat standar dilakukan oleh Kementerian kesehatan dan PEMDA, selanjutnya Laboratorium, Apoteker, Sanitarian, Tata usaha adalah pendukung kerja. Pada kondisi organisasi saat ini terlihat bahwa organisasinya hanya lebih berfokus pada tindakan kuratif, terlihat pada pekerja inti yang melaksanakan program tersebut hanya petugas medik. Sehingga tindakan pengobatan yang dilakukan pada organisasi saat ini hanya bersifat mengobati, bukan bersifat pencegahan. Padahal pencegahan penyakit merupakan hal yang penting untuk mencegah terjadinya suatu penyakit agar tidak meluas.
Perubahan Organisasi versi 1, dapat dilihat bahwa pekerja intinya tidak hanya meliputi petugas medik, tetapi melibatkan petugas non medik yaitu petugas Promosi kesehatan. Seperti kita ketahui, Penyakit ISPA, sebagian besar dipengaruhi oleh lingkungan sehingga petugas Promosi Kesehatan dapat melakukan tindakan pencegahan dengan melakukan penyuluhan berkaitan dengan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS) terutama pada masyarakat yang memiliki anak-anak dan usia lanjut yang mudah terpapar oleh penyakit tersebut.
Perubahan organisasi versi 2, selain perubahan pada petugas inti yang meliputi petugas medik dan non medik, perubahan juga pada Pembuat Standar, dimana pada kondisi saat ini yang mengatur tentang regulasi penangan penyakit ISPA adalah Kementrian Kesehatan dan PEMDA, tetapi juga Dinas Kesehatan Bid. Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Bid.Penyehatan Lingk. Dan Pelay.Kes, serta Dinas Kesehatan Bid. Binkesga. Pentingnya Dinas kesehatan pada bidang-bidang tersebut, dikarenakan bidang-bidang ini mengetahui tentang hal-hal yang berkaitan dengan penanganan Penyakit ISPA pada kondisi dilapangan, sehingga dinas tersebut dapat memberikan masukan kepada PEMDA terkait regulasi yang akan dibuat dalam penanganan Penyakit ISPA, terutama hal-hal berkaitan dengan klien yang rentan dengan penyakit ISPA yaitu anak-anak serta orang tua.
Perubahan organisasi versi 3, selain petugas inti yang meliputi petugas medik dan non medik, serta pembuat standar yaitu Kementrian Kesehatan, PEMDA, Dinas Kesehatan Bid. Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Bid.Penyehatan Lingk. Dan Pelay.Kes, Dinas Kesehatan Bid. Binkesga. Pembuat keputusan tertinggi berubah menjadi Kepala Puskesmas, Dokter sebagai manajer pelaksana, dan pendukung kerja ditambahkan Kader Posyandu. Pada perubahan organissai versi 3 ini, selain menitik beratkan pada program inti pada penanganan penyakit ISPA, tetapi disini juga dokter sebagai manajer pelaksana dikarenakan dokter lebih paham tentang kondisi lapangan yang terjadi sesuai dengan kasus-kasus yang didapatkan selama mengobati pasien di Puskesmas, sehingga dapat dengan mudah menginstruksikan kepada petugas inti dalam penanganan penyakit ISPA. Dan Kepala Puskesmas sebagai pemangku jabatan tertinggi, didalam mengambil keputusan dalam penanganan penyakit tersebut. Kemudian ditambahkannya petugas kader kesehatan sebagai pendukung kerja, Karen kader posyandu merupakan pemberi informasi penting dari Puskesmas ke masyarakat, sehingga informasi akan cepat diberikan kepada masyarakat terkait penanganan penyakit ISPA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar